Minggu, 24 Maret 2013

Penyitaan Uang Yayasan Fatmawati Dipertanyakan

Skalanews - Tiga terdakwa kasus dugaan pencucian uang Yayasan Fatmawati, mempertanyakan penyitaan uang sebesar Rp20 milliar yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri dari rekening milik yayasan tersebut.

Tiga terdakwa Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin, melalui kuasa hukumnya Hermawi Taslim mempertanyakan hal itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).

Menurut Hermawi, uang Rp20 miliar yang disita penyidik Bareskrim bukanlah aliran dari terdakwa Bank Century, Robert Tantular.

"Atas dasar apa saudara menyita dana Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati, padahal uang dari PT Graha Nusa Utama (GNU) sudah habis dibelanjakan untuk keperluan yayasan, yakni membangun asrama perawat, kamar jenazah, dan membangun RS RP Soeroso," beber Hermawi Taslim, kepada saksi penyidik Bareskrim Polri, Hartono.

"Kami ketahui ada dana Rp20 miliar di rekening Fatmawati dan patut diduga, itu hasil dari perputaran uang PT GNU," jawab Hartono di depan majelis hakim yang dipimpin Bagus Irawan.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Hermawi kembali mempertanyakan uang yang masuk ke Yayasan Fatmawati dari PT GNU yang dipimpin Toto Kuncoro sebesar Rp25 miliar yang masuk dalam rentang waktu 2003, 2004, dan 2005.

Sedangkan berdasarkan pengakuan sejumlah saksi dalam Berita Acara Pidana (BAP),  uang sejumlah itu sudah habis dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati termasuk untuk membangun RS RP Soeroso.

"Uang Rp25 miliar itu sudah habis untuk bangun RS RP Soeroso, dan dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati pada bulan Mei 2012, kemudian disita Rp20 miliar pada 11 Juni 2012, ini tidak nyambung," papar Taslim

"Patut diduga terkait dana dari Robet Tantular yang dialirkan melalui Toto. Ada duit di situ, maka kami sita. Selain itu, PT GNU tidak ada kegiatan, tapi mempunyai aset yang sangat besar," jawab Hartono.

Mendapat jawaban tersebut, anggota tim kuasa hukum lainnya, Haryo Budi Wibowo mempertanyakan kenapa penyidik tidak menyita RS Soeroso karena uang tersebut di antaranya digunakan untuk membangun RS tersebut.

"Kami hanya menyita uang itu karena patut diduga dari hasil kegiatan yang sumber dananya dari Robet Tantular yang dialirkan kepada Toto, kemudian ke Yayasan Fatmawati," kata Hartono lagi.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Mustofa menilai, seharusnya penyitaan uang sebesar itu dipertanyakan dalam sidang pra peradilan untuk mengetahui sah tidaknya penyitaan uang sebesar Rp 20 miliar itu.

"Kan pra peradilan diantaranya untuk menguji sah tidaknya penyitaan bukti dan penahanan. Seharusnya diajukan di pra peradilan kalau mau," tukas Mustofa.

Hermawi Taslim menegaskan, uang dari PT GNU telah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati sesuai keterangan saksi yang pernah diperiksa, di antaranya, berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Yayasan Fatmawati, Mutia Prihatini. Ia menyebut, penyitaan tersebut adalah rekayasa bukti palsu.

"Dia menyebutkan, dana tersebut sudah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati. Jadi bagaimana bisa menyita uang yang sudah habis dibelanjakan?" pungkasnya.

Dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini, oleh jaksa penuntut umum Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchsin didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Yohanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sumber : http://skalanews.com/berita/detail/141024/Penyitaan-Uang-Yayasan-Fatmawati-Dipertanyakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar