Minggu, 24 Maret 2013

Penyitaan Uang Rp20 M dari Yayasan Fatmawati Dipertanyakan

JAKARTA -  Sidang lanjutan kasus penjualan tanah Yayasan Fatmawati kembali digelar. Tim kuasa hukum terdakwa Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin mempertanyakan ihwal penyitaan dana sebesar Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati oleh penyidik Mabes Polri.

"Atas dasar apa saudara menyita dana Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati, padahal uang dari PT GNU sudah habis dibelanjakan untuk keperluan yayasan, yakni membangun asrama perawat, kamar jenazah, dan membangun RS," kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Hermawi Taslim di persidangan, Selasa (19/3/2013).

Saksi pelapor yang merupakan penyidik perkara ini, Hartono mengaku, kendati tidak dapat memastikan uang yang disita dari rekening Yayasan Fatmawati itu merupakan dana yang masuk dari PT GNU, di mana dananya diduga berasal Robert Tantular, namun pihaknya merasa dana itu patut diduga merupakan hasil dari tindak pencucian uang.

"Kami ketahui ada dana Rp20 miliar di rekening Fatmawati dan patut diduga, itu hasil dari perputaran uang PT GNU," jawab Hartono di depan majelis hakim yang dipimpin Bagus Irawan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mustofa menilai, seharusnya penyitaan uang sebesar itu dipertanyakan dalam sidang praperadilan untuk mengetahui sah tidaknya penyitaan uang sebesar Rp20 miliar itu.

"Kan praperadilan di antaranya untuk menguji sah tidaknya penyitaan bukti dan penahanan. Seharusnya diajukan di praperadilan kalau mau," kata jaksa.

Hermawi Taslim kembali menegaskan, uang dari PT GNU telah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati sebagaimana keterangan saksi yang pernah diperiksa, diantaranya, berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Yayasan Fatmawati, Mutia Prihatini. Dia menyebut, penyitaan tersebut adalah rekayasa bukti palsu.

"Dia menyebutkan, dana tersebut sudah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati. Jadi bagaimana bisa menyita uang yang sudah habis dibelanjakan?" sergahnya.

Sedangkan terdakwa Yohanes Sarwono langsung menyatakan keberatan saat ketua majelis hakim, Bagus Irawan meminta tanggapan terdakwa.

"Saya keberatan, karena tadi dinyatakan saya tidak mengajukan bukti rincian penggunaan dana tersebut, padahal saya sudah menyerahkannya dan meminta penyidik memeriksa saksi-saksi lain. Tapi penyidik tidak memeriksanya," ujar Sarwono.

Sekadar diketahui, dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini, para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yohanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Barang bukti berupa uang sebesar Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati juga telah disita.

Sumber : http://news.okezone.com/read/2013/03/20/339/778453/penyitaan-uang-rp20-m-dari-yayasan-fatmawati-dipertanyakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar