Minggu, 24 Maret 2013

Penyitaan Rp20 M dari Yayasan Fatmawati Disoal

Headline 
 
INILAH.COM, Jakarta - Penyitaan dana sebesar Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati oleh penyidik Mabes Polri disoal tim kuasa hukum terdakwa Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin dalam peridangan lanjutan kasus sengkarut penjualan tanah Yayasan Fatmawati.

"Atas dasar apa saudara menyita dana Rp20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati, padahal uang dari PT Graha Nusa Utama (GNU) sudah habis dibelanjakan untuk keperluan yayasan, yakni membangun asrama perawat, kamar jenazah, dan membangun RS RP Soeroso," kata salah seorang tim kuasa hukum ketiganya, Hermawi Taslim kepada pelapor sekaligus penyidik Polri yang menyidik kasus ini, Hartono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013)

Hartono mengaku, meski tidak bisa memastikan uang yang disita dari rekening Yayasan Fatmawati tersebut merupakan dana yang masuk dari PT GNU yang dananya diduga berasal Robert Tantular. Namun pihaknya merasa dana itu patut diduga merupakan hasil dari tindak pencucian uang.
"Kami ketahui ada dana Rp20 miliar di rekening Fatmawati dan patut diduga, itu hasil dari perputaran uang PT GNU," jawab Hartono di depan majelis hakim yang dipimpin Bagus Irawan.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Hermawi kembali mempertanyakan uang yang masuk ke Yayasan Fatmawati dari PT GNU yang dipimpin Toto Kuncoro sebesar Rp25 miliar yang masuk dalam rentang waktu 2003, 2004, dan 2005.
Sedangkan berdasarkan pengakuan sejumlah saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP), uang sejumlah itu sudah habis dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati termasuk untuk membangun RS Soeroso.

"Rp25 miliar itu sudah habis untuk bangun RS Soeroso, dan dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati pada Mei 2012, kemudian disita Rp20 miliar pada 11 Juni 2012, ini tidak nyambung," cetus Taslim.

"Patut diduga terkait dana dari Robet Tantular yang dialirkan melalui Toto. Ada duit di situ, maka kami sita. Selain itu, PT GNU tidak ada kegiatan, tapi mempunyai aset yang sangat besar," jawab Hartono.

Mendapat jawaban tersebut, anggota tim kuasa hukum lainnya, Haryo Budi Wibowo mempertanyakan kenapa penyidik tidak menyita RS Soeroso karena uang tersebut di antaranya digunakan untuk membangun RS ini.

"Kami hanya menyita uang itu karena patut diduga dari hasil kegiatan yang sumber dananya dari Robet Tantular yang dialirkan kepada Toto, kemudian ke Yayasan Fatmawati," jawab Hartono.

Meski terasa janggal dengan penyitaan barang bukti tersebut, Taslim dan tim kuasa hukum tidak bisa bertanya lebih jauh karena saksi hanya menjawab uang sebesar itu disitan karena patut diduga dari hasil perputaran uang yang telah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati. "Ini tidak masuk logika," ungkap Taslim.

Mendapat ungkapan tersebut, Bagus menimpali, nanti kita kroscek dengan saksi-saksi lainnya. "Nanti kita periksa dari saksi-saksi lainnya," ujarnya.

Terdakwa Yohanes Sarwono yang mengaku kerberatan dengan saksi yang pernah menyidiknya, langsung menyatakan keberatan saat Ketua Majelis hakim, Bagus Irawan meminta tanggapan terdakwa.

"Saya keberatan, karena tadi dinyatakan saya tidak mengajukan bukti rincian penggunaan dana tersebut, padahal saya sudah menyerahkannya dan meminta penyidik memeriksa saksi-saksi lain. Tapi penyidik tidak memeriksanya," kata Yohanes.

Mendapat, sanggahan tersebut, kemudian Hakim Bagus menanyakan kepada saksi Hartono, apakah masih pada keterangannya.
"Saya masih pada keterangan saya, karena ketiga terdakwa tidak menyerahkan bukti, mereka hanya memberikan aliran dana saja. Kemudian, beberapa saksi yang diminta diperksa tidak dihadirkan, karena yang diperisa hanya yang mempunyai bukti dan berkas sudah dinyatakan P21, dan terlanjur dilimpahkan," paparnya.

Sedangkan saat ditanya kenapa penyidik tidak memeriksa PT Meka Elsa karena Yayasan Fatmawati menjual kembali tanah itu ke perusahaan ini setelah sebelumnya menjual ke PT GNU, Hartono menjawab, karena tidak mengetahui ada penjualan tersebut. "Saya tidak tahu," ujarnya.

Sumber : http://www.inilah.com/read/detail/1969409/penyitaan-rp-20-m-dari-yayasan-fatmawati-disoal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar