Jakarta, GATRAnews - Penyitaan dana Rp 20 miliar
dari rekening Yayasan Fatmawati oleh penyidik Mabes Polri, disoal kuasa
hukum terdakwa Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin, dalam
peridangan lanjutan kasus sengkarut penjualan tanah Yayasan Fatmawati.
"Atas dasar apa sodara menyita dana Rp 20 miliar dari rekening
Yayasan Fatmawati? Padahal uang dari PT Graha Nusa Utama (GNU) sudah
habis dibelanjakan untuk keperluan yayasan, yakni membangun asrama
perawat, kamar jenazah, dan membangun RS RP Soeroso," kata Hermawi
Taslim, anggota tim kuasa hukum, kepada pelapor sekaligus penyidik Polri
yang menyidik kasus ini, Hartono, di ruang sidang Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Selasa petang (19/3).
Hartono mengaku, meski tidak bisa memastikan uang yang disita dari
rekening Yayasan Fatmawati tersebut merupakan dana yang masuk dari PT
GNU yang dananya diduga berasal Robert Tantular, namun pihaknya merasa
dana itu patut diduga merupakan hasil dari tindak pencucian uang.
"Kami ketahui ada dana Rp 20 miliar di rekening Fatmawati dan patut
diduga, itu hasil dari perputaran uang PT GNU," jawab Hartono di depan
majelis hakim yang dipimpin Bagus Irawan.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Hermawi kembali mempertanyakan uang
yang masuk ke Yayasan Fatmawati dari PT GNU yang dipimpin Toto Kuncoro
sebesar Rp 25 miliar yang masuk dalam rentang waktu 2003, 2004, dan
2005. Sedangkan berdasarkan pengakuan sejumlah saksi dalam Berita Acara
Pidana (BAP), uang sejumlah itu sudah habis dibelanjakan oleh Yayasan
Fatmawati termasuk untuk membangun RS Soeroso.
"Rp 25 miliar itu sudah habis untuk bangun RS Soeroso, dan
dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati pada bulan Mei 2012, kemudian disita
Rp 20 miliar pada 11 Juni 2012, ini tidak nyambung," cetus Taslim.
"Patut diduga terkait dana dari Robet Tantular yang dialirkan melalui
Toto. Ada duit di situ, maka kami sita. Selain itu, PT GNU tidak ada
kegiatan, tapi mempunyai aset yang sangat besar," jawab Hartono.
Mendapat jawaban tersebut, anggota tim kuasa hukum lainnya, Haryo
Budi Wibowo mempertanyakan kenapa penyidik tidak menyita RS Soeroso
karena uang tersebut di antaranya digunakan untuk membangun RS ini.
"Kami hanya menyita uang itu karena patut diduga dari hasil kegiatan
yang sumber dananya dari Robet Tantular yang dialirkan kepada Toto,
kemudian ke Yayasan Fatmawati," jawab Hartono.
Meski terasa janggal dengan penyitaan barang bukti tersebut, Taslim
dan tim kuasa hukum tidak bisa bertanya lebih jauh karena saksi hanya
menjawab uang sebesar itu disitan karena patut diduga dari hasil
perputaran uang yang telah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati. "Ini
tidak masuk logika," ungkap Taslim.
Bagus menimpali, nanti kita kroscek dengan saksi-saksi lainnya. "Nanti kita periksa dari saksi-saksi lainnya," ujarnya.
Terdakwa Yohanes Sarwono yang mengaku kerberatan dengan saksi yang
pernah menyidiknya, langsung menyatakan keberatan saat Ketua Majelis
hakim, Bagus Irawan meminta tanggapan terdakwa.
"Saya keberatan, karena tadi dinyatakan saya tidak mengajukan bukti
rincian penggunaan dana tersebut, padahal saya sudah menyerahkannya dan
meminta penyidik memeriksa saksi-saksi lain. Tapi penyidik tidak
memeriksanya," kata Yohanes.
Mendapat sanggahan tersebut, kemudian Hakim Bagus menanyakan kepada
saksi Hartono, apakah masih pada keterangannya. "Saya masih pada
keterangan saya, karena ketiga terdakwa tidak menyerahkan bukti, mereka
hanya memberikan aliran dana saja. Kemudian, beberapa saksi yang
diminta diperksa tidak dihadirkan, karena yang diperisa hanya yang
mempunyai bukti dan berkas sudah dinyatakan P21, dan terlanjur
dilimpahkan," paparnya.
Sedangkan saat ditanya kenapa penyidik tidak memeriksa PT Meka Elsa
karena Yayasan Fatmawati menjual kembali tanah itu ke perusahaan ini
setelah sebelumnya menjual ke PT GNU, Hartono menjawab, karena tidak
mengetahui ada penjualan tersebut. "Saya tidak tahu," ujarnya.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Mustofa menilai, seharusnya
penyitaan uang sebesar itu dipertanyakan dalam sidang pra peradilan
untuk mengetahui sah tidaknya penyitaan uang sebesar Rp 20 miliar itu.
"Kan pra peradilan di antaranya untuk menguji sah tidaknya penyitaan
bukti dan penahanan. Seharusnya diajukan di pra peradilan kalau mau,"
jawabnya saat dimintai tanggapan.
Sementara itu, Taslim menegaskan, uang dari PT GNU telah habis
dibelanjakan Yayasan Fatmawati sesuai keterangan saksi yang pernah
diperiksa, di antaranya, berdasarkan keterangan mantan Sekretaris
Yayasan Fatmawati, Mutia Prihatini. Ia menyebut, penyitaan tersebut
adalah rekayasa bukti palsu.
"Dia menyebutkan, dana tersebut sudah habis dibelanjakan Yayasan
Fatmawati. Jadi bagaimana bisa menyita uang yang sudah habis
dibelanjakan?" pungkasnya.
Dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini, oleh jaksa penuntut
umum Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchsin didakwa telah
melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002,
sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, jo Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Yohanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15
Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH
Pidana.
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/26482-penyitaan-rp-20-m-dari-yayasan-fatmawati-disoal-kuasa-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar