Minggu, 24 Maret 2013

Kasus Bank Century, PT GNU Bantah Lakukan Pencucian Uang

Headline 
Metrotvnews.com, Jakarta: Tim Pengawas Kasus Bail Out Bank Century mengundang Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, perwakilan Yayasan Fatmawati serta Direktur Utama PT Graha Nusa Utama (GNU) Toto Kuntjoro, Direktur PT Nusa Utama Sentosa (NUS) Johanes Sarwono yang sudah dijadikan tersangka atas dugaan kasus pencucian uang hasil penggelapan dana Bank Century oleh Robert Tantular.

Timwas mengundang empat pihak tersebut karena menemukan adanya kejanggalan dan indikasi aliran dana dari Robert Tantular ke Yayasan Fatmawati melalui PT GNU dan PT NUS.

Namun demikian, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/3), Toto menegaskan tidak ada kaitan antara perusahaan yang dipimpinnya dan tersangka kasus Bank Century Robert Tantular.

"Yang disampaikan bahwa ada aliran dana Century dengan GNU tidak ada kaitannya. Hubungan saya dengan Robert Tantular sebatas hubungan pribadi," kata Toto.

Sebelumnya, Timwas Century menduga aset PT GNU dan PT NUS yang didapatkan dari kerja sama operasional dengan Yayasan Fatmawati merupakan hasil kejahatan pencucian uang Robert Tantular dari dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.

Toto mengatakan, dirinya memang meminjam sejumlah dana sebesar Rp25 miliar pada 2003 silam dari Robert. Dana tersebut masuk ke rekening PT GNU dan sudah dikembalikan 2006.

Uang pinjaman dari Robert Tantular tersebut dipergunakan untuk memenuhi kerja sama operasional dengan Yayasan Fatmawati.

"Yang saya pinjam dari Robert Tantular seluruhnya sudah saya kembalikan pada 2006, karena saya mendapatkan pinjaman dari pihak lain," kata Toto.

Sementara itu, Sarwono yang diberikan mandat oleh Yayasan Fatmawati untuk mencari investor menjelaskan, permasalahan antara PT GNU-PT NUS dan Yayasan Fatmawati hanya masalah perdata dan tidak mengetahui mengenai kejahatan perbankan yang dilakukan Robert Tantular.

"Kami yang melaporkan Yayasan Fatmawati karena menjual tanah dua kali. Tapi malah kami yang ditangkap dan dituduh melakukan tindak pencucian uang hasil kejahatan Robert Tantular," kata Sarwono.

Ia menegaskan, uang hasil pinjaman dari Robert Tantular pada 2003 silam, sudah habis dan dipergunakan untuk pembangunan kamar mayat, masjid dikawasan RS Fatmawati dan biaya operasional.

"Yang disita hanya Rp 20 miliar, kenapa bangunan dan lainnya tidak disita? Silakan disita kalau ada apa-apa," kata Sarwono.

Permasalahan bertambah pelik ketika PT GNU-PT NUS diakuisisi PT Ancora Land yang diduga milik Gita Wirjawan. Belakangan Gita sendiri sudah membantahnya.

Pembelian saham PT Ancora dinilai janggal. Pasalnya, nilai pembelian saham jauh di bawah nilai aset yang dimiliki PT GNU-PT NUS yang mengelola operasional dari Yayasan Fatmawati.

"Buat saya ini janggal. Ada perusahaan (PT GNU) yang memiliki aset Rp2,2 triliun, menjual 51% sahamnya ke Ancora hanya dengan Rp5,1 miliar," kata anggota Timwas dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir.

Gita Wirjawan sendiri membantah kepemilikannya di PT Ancora Land baik secara langsung maupu tidak langsung. Namun, ia mengaku bertanggung jawab secara moral karena dirinya pernah berada di Grup Ancora.

"Sewaktu saya masuk pemerintahan saya telah mendelegasikan kepemilikan saya dan kapasitas managerial terkait Grup Ancora," kata Gita.

Gita juga membantah pemberitaan bahwa dirinya memiliki saham dalam perusahaan tersebut.

"Terkait dengan pemberitaan yang diangkat dalam beberapa waktu ini terkait dengan perusahaan Ancora Land saya tidak ada kepemilikan secara langsung ataupun tidak langsung," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, dalam deal pengambilalihan aset, saham, bisnis atau apapun, selalu ada risiko.

"Kalau kita telusuri cerita Sarwono dan Totok gambarannya pada tahun 2003 tidak seindah yang dibayangkan," kata Gita.

Gita meminta agar timwas tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Saya sangat menghormati asas praduga tidak bersalah. Saya sangat mengaspirasikan penegakan hukum lebih tegak," kata Gita.

Timwas Century sendiri menuding pencucian uang dilakukan Robert Tantular melalui pembelian aset Yayasan Fatmawati yang diantaranya adalah rumah sakit Fatmawati dan lapangan golf seluas 22,8 hektare di sampingnya.

Pada 2003 tanah Yayasan Fatmawati senilai Rp65 miliar, sementara harga ditahun 2013 diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.

"Legal due diligence sudah dilakukan Ancora. Dua konsultan diberdayakan dan mereka mengatakan tidak ada masalah dengan tanah itu," kata Gita.

Ia menegaskan, dirinya dan Ancora sudah terlalu dikait-kaitkan dengan kasus Century dan aliran dana Antaboga.

"Nama Ancora dan saya sudah terlalu berlebihan dikait-kaitkan atas suatu kasus yang belum tuntas," kata Gita.

Anggota timwas Century Bambang Soesatyo dalam berbagai kesempatan menuding PT Ancora, PT GNU dan PT NUS melakukan pencucian uang dengan membeli aset milik Yayasan Fatmawati.

Menurutnya, PT Ancora seharusnya tahu kalau PT GNU menerima dana hasil kejahatan Robert Tantular.

Sementara anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi, mengaku sampai saat ini masih belum menemukan adanya kesalahan Gita dalam kasus itu.

"Saya menunggu, mencari-cari dimana keterlibatan kawan saya yang juga calon ketua umum Partai Demokrat Gita Wiryawan ini. Saya jujur sampai saat ini masih mencari di mana kesalahannya," katanya.

Achsanul dan timwas lainnya sepakat untuk mengadu data-data yang dimiliki penyidik kasus Century dan data milik Ancora serta PT GNU, PT NUS dan Yayasan Fatmawati dipertemuan berikutnya.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy OS Hiariej menilai tudingan timwas Century DPR RI atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PT Ancora Land salah kaprah.

Menurutnya, timwas tidak bisa melihat dengan jernih dua ranah hukum yang berbeda yakni pidana dan perdata.

"Apa yang dialami oleh Ancora Land merupakan suatu kesesatan fakta yang merupakan tipe adagium 'tiada pidana tanpa kesalahan' sebagai salah satu alasan penghapus pidana," kata Eddy secara terpisah.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Ancora Land merupakan kebijakan bisnis murni yang berada pada ranah perdata atau 'business judgement rule'.

Eddy menambahkan, saat Ancora melakukan kesepakatan akuisisi saham pada tahun 2008, tidak ada proses hukum terhadap PT GNU.

"Tidak selamanya kesengajaan dalam hukum pidana dapat dijatuhi pidana jika terdapat kesesatan di dalamnya," kata Eddy.

Sumber : http://www.metrotvnews.com/mobile-site/read/news/2013/03/20/139999/Timwas-Century-Gagal-Temukan-Aliran-Dana-Robert-Tantular

Tidak ada komentar:

Posting Komentar