Rabu, 27 Februari 2013

PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Yayasan Fatmawati


Headline
Foto : ilustrasi




INILAH.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sengkarut tanah Yayasan Fatmawati. Atas dasar itu, kuasa hukum langsung menyatakan akan mengajukan keberatan.

"Menolak kebertan-keberatan atau eksepsi kuasa hukum, serta dakwaan sah menurut hukum. Dakwaan sudah lengkap dan cermat. Atas putusan ini, kuasa hukum bisa ajukan keberatan, tapi tidak ada batas waktunya, saya perintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Bagus Irawan saat membacakan putusan sela, Selasa, (19/2/2013).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yohanes Sarwono cs, Haryo Budi Wibowo langsung memutuskan akan melayangkan gugatan.

"Segera mungkin kami akan mengajukan keberatan, meski perkaranya tetap jalan," kata Haryo.

Setelah persidangan, Haryo menerangkan, pihaknya akan melayangkan keberatan tersebut pasalnya putusan ini dinilai tidak sesuai beberapa fakta yang dijadikan dalil eksepsi, di antaranya, mengenai kompetensi relatif.

"Yang akan kami ajukan yakni kompetensi relatif. Ini kan lokusnya di Selatan, kenapa disidang di Pusat, sedangkan asasnya itu mutlak lokus. Apabila lokusnya tidak memungkinkan, baru berkaitan dengan yang lain-lain, saksi dan sebagainya, di persidangan mana yang paling dekat," dalihnya.

Menurutnya, sidang digelar di PN Jakpus karena jaksa tidak bisa dan tidak cermat menentukan lokusnya di mana. Padahal, lokus kejadian ini bukan di PT GNU atau Bank Century, namun di Yayasan Fatmawati yang berlokasi di Jakarta Selatan.

"Lokusnya bukan di PT GNU dan Bank Century, lokusnya itu di Yayasan Fatmawati, yang lokusnya ada di Jaksel," tandasnya.

Keberatan lainya, imbuh Haryo, yakni kompetensi absolut. Menurutnya, perkara ini bukan pengadilan perkara pidana karena ini merupakan hubungan bisnis, sehingga harusnya menjadi sengketa perdata.

"Kenapa kok diartikan pidana, pidananya yang mana? kan pencucian uang itu harus jelas predikat craim-nya yang mana dan segala macam. Uang itu harus dibutikan dulu predikat craim-nya, bahaya nanti, nanti orang punya uang banyak, lupa ingatan, nanti dituduh pencucian uang karena tidak bisa jelaskan uang itu dari mana karena lupa ingatan," paparnya. [gus]

Sumber : http://www.inilah.com/read/detail/1959835/pn-jakpus-tolak-eksepsi-terdakwa-yayasan-fatmawati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar