Jumat, 15 Februari 2013

Perwakilan Yayasan Fatmawati Ngadu ke Mabes Polri

Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Pihak keluarga tersangka dugaan penggelapan dana Bank Century terkait Yayasan Fatmawati, Stefanus Farok, Yohanes Sarwono, dan Umar Muchsin, mendatangi Mabes Polri untuk mempertanyakan penetapan ketiganya sebagai tersangka.

Mereka juga mempertanyakan kelanjutan laporan Ketua Yayasan Fatmawati (YF) dan Bendahara masing-masing, Panji Hari Soehardjo dan Dwi Librianto yang telah dibuatnya pada 16 Januari 2012.

Laporan itu terkait kasus keterangan palsu dan penggelapan hak atas barang-barang tidak bergerak Yayasan Fatmawati. Bukti laporan ke Bareskrim Mabes Polri itu bernomor TBL/27/II/2012/Bareskrim. Padahal Panji Hari Soehardjo dan Dwi Librianto telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 266 dan 385 KUHP oleh Mabes Polri.

"Ironisnya, Mabes Polri bukannya menahan Panji dan Dwi, tapi malah menjadikan Sarwono cs sebagai tersangka. Berkas dan status tersangka Panji dan Dwi tidak diproses dan hingga saat ini semakin tidak jelas," ujar perwakilan anggota keluarga Stefanus Farok, Chaterina Farok didampingi pengacaranya Hermawi F Taslim dalam keterangan persnya, Rabu (16/1/2013).

Menurut dia, pada tanggal 20 Juli 2012, Bareskrim mengirim surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/184/VII/2012/Ditpidum kepada Sarwono cs yang isinya bahwa Polri telah memeriksa 7 saksi dan saksi ahli, serta telah memanggil tersangka Panji dan Dwi.

"Karena itu kami datang ke Mabes Polri untuk mempertanyakan kembali kelanjutan kasus ini," ungkapnya.

Menurut Taslim, perjalanan kasus YF sejak 1989 hingga sekarang semakin tidak jelas dan terkesan penuh rekayasa dengan menimbulkan penderitaan sejumlah korban yang tidak bersalah. Mulai dari pemalsuan bukti untuk melengkapi upaya rekayasa, bukti-bukti yang tidak kuat, dan pemutarbalikan fakta.

Salah satunya adalah upaya mengkait-kaitkan kasus YF seolah-olah berhubungan dengan kasus Century. "Logika yang dibangun tersebut tidak berdasarkan bukti kuat dan berujung pada penahanan tiga korban yakni Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchsin (Sarwono cs)," ujarnya.

Sumber : http://news.okezone.com/read/2013/01/16/339/747329/perwakilan-yayasan-fatmawati-ngadu-ke-mabes-polri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar