Jakarta (ANTARA
News) - Keluarga tersangka kasus dugaan penggelapan dana Bank Century
terkait Yayasan Fatmawati mendatangi dan mempertanyakan langkah penyidik
Mabes Polri yang menetapkan tersangka terhadap Stefanus Farok, Yohanes
Sarwono, serta Umar Muchsin.
"Penyidik kepolisian tidak menindaklanjuti laporan Sarwono, justru
menetapkan tersangka terhadap klien kami," kata pengacara tersangka
Yayasan Fatmawati, Hermawi Taslim, di Mabes Polri Jakarta, Rabu.
Hermawi didamping salah satu perwakilan tersangka, Chaterina Farok
mempertanyakan kelanjutan laporan kliennya terhadap terlapor PHS dan DL
pada 16 Januari 2012.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/27/II/2012/Bareskrim, PHS
dan DL dilaporkan Stefanus Farok dugaan keterangan palsu dan penggelapan
hak aset tidak bergerak Yayasan Fatmawati.
"Padahal Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap PHS dan DL sesuai Pasal 266 dan Pasal 385 KUHP," ujar Hermawi.
Hermawi mengungkapkan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri
mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
Nomor : B/184/VII/2012/Ditpidum pada 20 Juli 2012 kepada Sarwono.
Surat tersebut menjelaskan penyidik telah memeriksa tujuh orang
saksi, saksi ahli, bahkan telah memanggil PHS dan DL sebagai tersangka,
ujar Hermawi.
Hermawi menambahkan penyidik kepolisian juga menetapkan tersangka
terhadap Sarwono berdasarkan alat bukti yang tidak kuat dan pelapor
berupaya mengkaitkan penggelapan dana Yayasan Fatmawati dengan Bank
Century.
(ANTARA)
Sumber : http://www.antaranews.com/berita/353361/keluarga-yayasan-fatmawati-datangi-mabes-polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar