Jumat, 15 Februari 2013

Gita Wirjawan: Tommy Winata Cs Mau Rebut Aset Afiliasi Ancora

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (Jaringnews/Dwi Sulistyo)
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (Jaringnews/Dwi Sulistyo)
Afiliasi Ancora justru mengeluarkan dana, bukan menerima dana.
JAKARTA, Jaringnews.com - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan angkat bicara terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dana talangan Bank Century, seperti yang dicetuskan anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo.

Sebelumnya, Bamsoet--sapaan Bambang--dengan hanya bermodalkan data alakadarnya, yakni perkara keperdataan antara PT Graha Nusa Utama (GNU)  dengan Yayasan Fatmawati yang kini sedang ditangani kepolisian, menuding Gita menerima dana aliran Bank Century. Kata Bamsoet, pemegang saham PT GNU pada perubahan akta notaris 2010 adalah PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi, salah satu afiliasi Grup Ancora.

Terkait hal ini, Gita menegaskan, lahan yang dimiliki Ancora Land sama sekali tidak ada kaitannya dengan aliran dana Bank Century. Kata dia, ada oknum yang berhasrat merebut lahan seluas 22 hektar tersebut.

"Salah satu afiliasi Ancora membeli sebagian saham di perusahaan yang memiliki aset yang cukup menarik dan yang diperebutkan oleh grup yang punya kekuatan yang cukup besar, termasuk pengusaha bernama Sui Teng dan Tommy Winata," ujar dia kepada Jaringnews.com via pesan singkat, Kamis (13/12).

Dia menambahkan, perusahaan afiliasi Ancora tidak menerima dana apapun yang berkaitan dengan Bank Century. "Justru afiliasi Ancora mengeluarkan dana untuk pengambilalihan saham tersebut," tambah dia.

Hal ini juga ditegaskan Mohammad Nashihan, pengacara dua tersangka kasus Century, kepada Jaringnews.com, beberapa waktu lalu. Nashihan mengatakan, "Perlu diindikasi bahwa ada TW (Tommy Winata) dan ST yang berminat untuk mengambil aset Fatmawati yang sudah dijual ke GNU yang diposisikan sebagai pihak yang menerima dana dari Bank Century. Padahal transaksi tersebut terjadi tahun 2003, jauh sebelum (kasus) Bank Century terjadi. Ancora yang membeli saham di GNU bagaimana bisa menerima apa-apa dari Century?"

Dari penelusuran, Jaringnews.com memang menemukan kejanggalan terkait ini. Pasalnya, Ancora Land membuat akta perjanjian jual beli tanah 22 hektar tersebut di tahun 2008, jauh sebelum masalah Bank Century mulai bergulir. Terlebih lagi, Ancora mengeluarkan dana internal sebesar Rp 40 miliar untuk membeli tanah eks Yayasan Fatmawati tersebut.

Dan diketahui pula, Sui Teng alias Cahyadi Kumala berminat untuk mengambil aset seksi nan strategis Yayasan Fatmawati yang telah dijual ke PT GNU ini. Salah satu caranya yakni dengan memposisikan PT GNU sebagai pihak yang menerima dana Bank Century. Sekedar catatan, ST merupakan kolega pemilik kerajaan bisnis Grup Artha Graha, Tommy Winata. ST diketahui telah lama malang-melintang berkecimpung di usaha pembebasan tanah dan properti.

"Aneh tiba-tiba saya dikaitkan dengan Bank Century," tuntas Gita.
Sumber : http://jaringnews.com/keadilan/umum/29787/gita-wirjawan-tommy-winata-cs-mau-rebut-aset-afiliasi-ancora

Tidak ada komentar:

Posting Komentar