Rabu, 27 Februari 2013

Aneh, Pasal Pencucian Kasus Tanah Yayasan Fatmawati Tak Ada Pidana Pokoknya

PN JAKPUS/IST

  


RMOL. 
Penerapan pasal pencucian uang yang disangkakan kepada terdakwa Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin dalam sengkarut kasus penjualan tanah Yayasan Fatmawati dinilai janggal. 

"Ini tidak ada perkara pokoknya. Ini transaksi biasa, tapi tahu-tahu sudah diterapkan pasal pencucian uang," kata pakar perdata dari kantor pengacara Yusril Ihza Mahendra Hariman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Menurutnya, sebelum jaksa dapat menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada tiga terdakwa tersebut, maka harus ada putusan pengadilan. 

"Artinya, uang ini dari mana dan harus ada putusan pengadilan, baru diterapkan pasal pencucian uang jika telah terbukti. Perkara ini logikanya melompat, jadi pidana pokoknya tidak ada. Itu harus sesuai undang-undang, harus ada pidana pokoknya," katanya.

Hariman juga menilai, penjualan tanah Yayasan Fatmawati itu merupakan jual beli biasa, sehingga tidak ada kewajiban pihak penjual, yakni Yohanes Sarwono cs yang mendapat kuasa dari Yayasan Fatmawati untuk menjual tanah tersebut. 

"Secara hukum, jual beli itu sah jika sudah memenuhi Pasal 13 UU Nomor 20 KUH Perdata," bebernya.

Dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini, oleh jaksa penuntut umum Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchsin didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU 15/2002, sebagaimana diubah UU 25/2003 tentang TPPU, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Selain itu, Yohanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU 15/2002, sebagaimana telah diubah UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [wid]
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar